Pengertian dan Keunggulan Surat Hak Milik yang Wajib Diketahui

Pengertian dan Keunggulan Surat Hak Milik yang Wajib Diketahui

Melakukan jual beli rumah tentu tidak sesederhana jual beli barang lainnya yang lebih kecil. Ada beberapa hal yang setidaknya perlu diurus agar proses jual beli menjadi lancar. Salah satu yang cukup penting adalah SHM atau Surat Hak Milik. Surat Hak Milik juga kerap disebut dengan Sertifikat Hak Milik. Dengan surat ini, kepemilikan tanah atau rumah sudah dibilang sah miliki orang tertentu.

Seperti kita ketahui, mempunyai rumah sendiri adalah impian setiap orang. Selain terasa lebih nyaman, memiliki rumah sendiri juga tidak perlu membayar uang sewa seperti halnya ketika mengontrak. Namun, Anda belum akan merasa tenang jika SHM tersebut belum ada. Hal ini karena SHM memiliki peringkat paling kuat di sisi hukum. Ketika Anda ingin membeli rumah, sangat penting untuk mengetahui SHM ini.

Pengertian Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik adalah hak seseorang atas sebuah tanah atau rumah untuk mempergunakan ruang yang ada di atasnya. SHM ini menjadi bukti wewenang menggunakan tanah yang bersangkutan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pertanahan di Indonesia atau Undang-Undang Pokok Agraria, ada beberapa status hak atas tanah. Hak inilah yang dapat digunakan seseorang untuk menggunakan tanah yang bersangkutan.

Dalam pasal 16 UUPA, dijelaskan bahwa hak atas tanah bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain hak guna usaha, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak gadai, hak sewa, hak membuka tanah, hak usaha bagi hasil, dan hak lain yang ditetapkan di undang-undang.

Hak kepemilikan tanah ini bisa dimiliki dan diberikan oleh orang, baik itu orang lain, perseorangan, maupun badan hukum. Walaupun semua hak kepemilikan tanah tersebut memberi kewenangan untuk pemiliknya dalam penggunaan tanah, namun masing-masing hak mempunyai ciri khusus dengan tujuan penggunaan yang berbeda-beda.

Keunggulan Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik dapat dikatakan sebagai dokumen kepemilikan rumah atau tanah dengan status kasta paling kuat dan paling tinggi di sisi hukum. Jika dilihat dari hal keleluasaan dalam penggunaannya, seluruh hak atas tanah yang dibuktikan menggunakan Sertifikat Hak Milik menempati kasta tertinggi dan mempunyai berbagai manfaat besar bagi pemiliknya.

Kenapa bisa demikian? Hal ini seperti yang tercantum di dalam pasal 20 UUPA, yakni hak milik atas tanah merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas sebuah tanah. Berikut ini adalah beberapa keunggulan dari Sertifikat Hak Milik yang wajib Anda ketahui.

Pertama, hak milik akan memberikan kewenangan bagi pemiliknya untuk menggunakannya untuk segala macam keperluan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik ini berlangsung selama pemiliknya masih hidup. Saat pemiliknya meninggal dunia, hak milik bisa dilanjutkan ke ahli waris selama memenuhi syarat sebagai subjek hak milik.

Kedua, mempunyai tanah dengan status hak milik tentu lebih bergengsi apabila dibandingkan dengan tanah yang berstatus Hak Guna Usaha. Jika hanya memiliki Hak Guna Usaha, Anda hanya mempunyai hak untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu saja, maksimal 60 tahun.

Jadi, sebelum memutuskan untuk membeli properti, baik itu tanah, rumah, maupun apartemen, pastikan properti tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Hal ini juga berlaku ketika Anda ingin memiliki properti di 31 Sudirman Suites. Apartemen ini sudah memiliki SHM sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi akan kekuatan di mata hukum. Untuk melihat lebih jelas, Anda bisa mengunjungi 31sudirmansuites.com.