Fakta yang mengakibatkan pendaftaran merek harus ditolak. Merek atau umum diketahui dengan arti merek ialah pertanda identitas dari satu produk barang atau layanan yang ada pada perdagangan.
Tetapi bukan hanya selaku identitas semata-mata, merek berperanan penting sebagai wakil rekam jejak bukan hanya produknya, tetapi pemroduksi dari produk barang/layanan yang diartikan. Tidaklah aneh bila branding jadi sisi yang penting dalam marketing satu produk/layanan.
Hak Merek ialah wujud pelindungan HKI yang memberi hak terbatas untuk pemilik merek tercatat untuk memakai merek itu dalam perdagangan barang dan/atau layanan, sesuai kelas dan tipe barang/layanan untuk mana merek itu tercatat.
Satu perihal yang penting dimengerti ialah, pendaftaran Merek untuk mendapatkan Hak Merek bukan bermakna izin untuk memakai merek tersebut. Siapa saja memiliki hak menggunakan merek apa saja – didaftar atau tidak – sejauh berbeda dengan merek tercatat punya seseorang di kelas dan tipe barang/layanan yang serupa.
Namun, dengan merek tercatat, sang pemilik merek punyai hak larang siapa saja untuk memakai merek yang serupa dengan merek tercatat kepunyaannya barusan, tentu saja untuk kelas dan tipe barang/layanan yang serupa.
Sebab fungsi yang demikian penting untuk berjalannya dan progress dunia perdagangan baik barang atau layanan dalam aktivitas perdagangan dan penanaman modal. Di tahun 1961 Indonesia memiliki Undang-undang baru berkenaan pendaftaran merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak memberikan ancaman pidana pada pelanggaran merek.
Dengan bertambahnya perdagangan dan industri dan terbukanya mekanisme ekonomi yang diyakini Indonesia karena itu lahir bermacam masalah merek.
Terbukanya mekanisme ekonomi nasional, hingga pebisnis nasional bisa mengenali dan manfaatkan merek-merek populer untuk dipakai dan didaftar terlebih dahulu di Indonesia untuk kebutuhan upayanya.
Pemilik pendaftaran merek populer belum atau mungkin tidak mendaftar dan memakai brand-nya di Indonesia. Jumlahnya perselisihan merek karena itu di tahun 1987 pemerintahan memutuskan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 mengenai “Penampikan Permintaan Registrasi Merek yang memiliki Kesamaan dengan Merek Populer Seseorang”.
Adanya ketentuan itu karena itu banyak pemilik merek populer yang ajukan tuntutan penangguhan brand-nya dan banyak juga ekstensi merek yang ditampik oleh kantor merek karena menggunakan merek seseorang.
Keputusan itu selanjutnya dikoreksi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberi pelindungan pada pemilik merek-merek populer.
Penggunaan satu merek bukan hanya hanya untuk mengantongi keuntungan. Merek mempunyai arah yang lain bukan hanya dapat dilihat dari sisi ekonomi. Merek mempunyai peranan untuk membuat lancar aktivitas perdagangan barang atau layanan untuk melakukan pembangunan.
Untuk dibutuhkan pelindungan merek supaya tidak membuat aktifis plagiat makin terus-menerus dengan praktik kotornya. Sebab pada intinya pelindungan merek bukan hanya untuk kebutuhan pemilik merek saja akan dan juga untuk kebutuhan warga luas selaku customer.
Bukan hanya berlangsung di Indonesia permasalahan berkenaan pelindungan merek ramai berlangsung di beberapa negara. Keuntungan yang didapat dengan tidak susah menggerakkan sebuh merek untuk diikuti atau menumpang terkenal seperti seorang aktris. Peniruan merek populer ramai berlangsung benar-benar didasari oleh “niat tidak bagus”. Hanya maksudnya hanya materi, mendapatkan keuntungan dengan nebeng dengan reputasi satu merek.
Tindakan yang seperti ini tidak semestinya untuk memperoleh pelindungan hukum. Pelindungan pada merek populer bisa dikerjakan dengan bermacam langkah. Kecuali diperlukan tanggapan dan ide pemilik merek, dapat dikerjakan oleh kantor merek dengan menampik keinginan registrasi merek yang serupa atau serupa dengan merek populer.