Cara Perpanjangan STNK Terbaru

Cara Perpanjangan STNK Terbaru

Memiliki kendaraan tentu saja tidak hanya memikirkan biaya operasional, seperti bensin, service rutin, dan sebagainya. Namun juga mengurus dan mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan tersebut. Pajak kendaraan terdapat dua jenis, pertama ada pajak tahunan dan yang kedua adalah pajak setiap lima tahun sekali. Berikut penjelasannya.

 

Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Pajak tahunan sesuai dengan namanya adalah pajak kendaraan yang dibayarkan setiap satu tahun sekali. Begitu juga dengan pajak lima tahunan, merupakan pajak kendaraan yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak tahunan pasca dibayar, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru. Sedangkan untuk pajak lima tahunan  nanti juga akan mendapatkan plat nomor baru.

Kedua jenis pajak kendaraan ini tentunya wajib untuk dibayarkan, yakni tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Antara pajak tahunan dengan pajak lima tahunan memiliki syarat administrasi yang tidak berbeda. Hanya saja dari segi prosedur berbeda, karena pada pajak tahunan nantinya akan dilakukan pengecekan secara fisik.

 

Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan

Adapun syarat untuk membayar pajak STNK tahunan adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi (KTP pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tercantum di STNK).
  • Jika kendaraan merupakan milik dan atas nama perusahaan maka ditambah fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
  • Surat kuasa, apabila pembayaran pajak dilakukan oleh pihak lain selain pemilik kendaraan.

Tata cara untuk pembayaran pajak STNK tahunan atau perpanjangannya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke loket untuk membayar pajak perpanjangan STNK tahunan.
  2. Mengisi formulir untuk perpanjangan STNK tahunan.
  3. Masukan formulir beserta berkas persyaratan yang dijelaskan sebelumnya, dan menunggu sampai dipanggil oleh petugas loket.
  4. Lakukan pembayaran.
  5. Menunggu kembali sampai nama dipanggil oleh petugas.
  6. Menerima STNK dan SKPD baru.

 

Syarat dan Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Sedangkan untuk mengurus pembayaran pajak atau perpanjangan STNK lima tahunan, syarat administrasinya adalah:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama yang tercantum di STNK kendaraan).
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Jika kendaraan atas nama perusahaan maka menyertakan fotokopi surat domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan tersebut.
  • Surat kuasa, apabila pengurusan pembayaran pajak lima tahunan dilakukan oleh orang lain.
  • Kendaraan harus dibawa ke Samsat, karena akan dilakukan proses pengecekan fisik kendaraan tersebut.

Pengurusan pajak STNK tahunan memang bisa dilakukan secara online dan melalui layanan Samsat Keliling. Namun untuk STNK lima tahunan, tidak bisa dilakukan secara online dan dilakukan langsung di Samsat terdekat. Sekaligus membawa kendaraan tersebut untuk di cek fisiknya oleh petugas.

Bagaimana jika sedang berada di luar kota? Maka tidak perlu cemas, karena pengurusan dan pengecekan fisik kendaraan tetap bisa dilakukan di Samsat terdekat. Sehingga tidak harus datang ke kota asal atau kota dimana kendaraan tersebut dibeli. Selama persyaratannya sudah sesuai dan demikian juga dengan prosedurnya.

Hanya saja untuk biaya pengecekan fisik nantinya akan lebih mahal sedikit. Dibanding jika mengecek fisik melalui Samsat di kota asal atau di kota tempat kendaraan tersebut dibeli.

Sedangkan untuk biaya, memang pajak STNK tahunan akan lebih murah. Misalnya untuk kendaraan roda dua masih di kisaran Rp 200 – 300 ribuan. BIaya untuk pembayaran pajak STNK lima tahunan tentu lebih mahal, dan pemilik kendaraan perlu menyiapkan dana yang memadai jauh-jauh hari.

 

Namun umumnya, untuk kendaraan roda dua misalnya biaya antara pajak STNK tahunan dan lima tahunan tidak terpaut terlalu jauh. Hanya saja mencoba menyiapkan dana lebih sampai dua atau tiga kali lipat tentu lebih tepat untuk dilakukan sebagai antisipasi. Info lebih lengkap bisa mengecek di situs Disetujui.